![]() |
[Foto : Tokoh Masyarakat Desa Sekarputih Saat Audensi Dengan Camat Gondangwetan] |
“Janji tinggal janji, pekerjaan di lapangan mangkrak. Kami akhirnya menyimpulkan bahwa dananya sudah habis. Ini bentuk penyelewengan. Dana rakyat bukan dana hibah yang bisa dihabiskan segelintir orang rakus,” tegas Nur Hasan, didampingi Kuwat Slamet, Ketua DPD Ormas Jawapes Jatim, dan jajaran media serta warga Desa Sekar Putih pada Rabu (02/07/2025).
Nur Hasan juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah meminta salinan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Ketua BPD, Parjo Rustam, namun hingga kini tidak kunjung diberikan. "Sudah dijanjikan berkali-kali, tapi tidak pernah ditepati. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini pengabaian terhadap hak warga," tambahnya.
Merespons aduan warga, Camat Gondang Wetan, Hidayat, menunjukkan sikap terbuka dan tanggap. Didampingi oleh Denik selaku Kasi Pemerintahan (Kasipem), Hidayat menerima langsung laporan warga dan menyatakan akan segera menyurati Kepala Desa Sekar Putih guna menindaklanjuti persoalan ini.
“Saya akan menyurati Kepala Desa terlebih dahulu. Ini bagian dari proses klarifikasi awal sebelum melangkah lebih lanjut. Kami di kecamatan berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujar Hidayat saat audiensi.
Kehadiran perwakilan warga seperti Imam (47), Madroji, dan tokoh-tokoh dusun lainnya menegaskan bahwa persoalan ini bukan keluhan satu-dua orang, melainkan kegelisahan kolektif masyarakat. Imam turut menyoroti pengalihan rencana pembangunan desa dari Plan A ke Plan B yang dinilai tidak melalui proses komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sekarputih, Kholifah, belum memberikan tanggapan apapun terkait tudingan serius ini. Sikap diam yang ditunjukkan sang kades justru semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kami tidak butuh pemimpin yang lari dari masalah. Kami butuh ketegasan dari pemerintah kecamatan untuk segera bertindak. Jangan sampai ketidakjelasan ini terus dibiarkan hingga berlarut-larut,” tegas Kuwat Slamet yang masih konsisten mengawal aspirasi warga.
Lebih lanjut, Kuwat menyampaikan apresiasinya terhadap keterbukaan Camat Hidayat dan tim Kecamatan Gondang Wetan dalam menerima laporan masyarakat. “Penanganan seperti ini harus menjadi contoh nasional. Camat harus jadi garda depan dalam pengawasan dana desa, bukan hanya administratif tapi juga moral dan etika,” imbuhnya.
Kasus Sekarputih ini merupakan refleksi penting tentang perlunya penegakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam tata kelola dana desa.
Ketika warga mulai bersuara dan aparat pemerintahan menanggapi dengan terbuka, maka harapan atas pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab masih terbuka lebar.
Namun ketegasan adalah kunci, jika tidak segera direspons dengan tindakan nyata, maka kepercayaan publik bisa menjadi korban berikutnya.
(Hamim)
View
1 Komentar
Mantab hajaaaar terus ketidak benaran dan tegakkan ke adilan
BalasHapus